PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun Penjara Uang 1,4 Milyar Dirampas Untuk Negara

    PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun Penjara Uang 1,4 Milyar Dirampas Untuk Negara

    PACITAN - Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1, 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang 1, 4 Milyar dirampas untuk negara pada terpidana PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan, Jawa Timur Miftahol Arifin.

    Keterangan itu disampaikan Kasi Intelijen Yusaq Djunarto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus Tipikor Proyek yang bersumber dari APBD Pemprov. Jawa Timur tahun 2021.

    "Iya benar, terpidana MA ini dalam sidang hari ini Jumat (7/5/2024), terbukti dan diputuskan hukuman 1, 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan uang 1, 4 Milyar sekian disampaikan untuk negara" katanya.

    Dia pun menambahkan sidang kali ini dilakukan melalui zoom posisi Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, serta Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya atau Jalan Raya Juanda No. 82-84, Walan, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    Sedangkan Terdakwa berada di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya "Selama persidangan berjalan lancar, "ucapnya.

    Putusan Majelis Hakim sebagai berikut:

    -Menyatakan terdakwa Ir. Miftahol Arifin, MM., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

    -Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.

    -Menyatakan terdakwa Ir. Miftahol Arifin, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

    -Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Miftahol Arifin, MM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

    -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    -Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.

    Kemudian dalam putusan tersebut juga menyebut uang tunai sejumlah Rp1.421.708.309, 90 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus sembilan koma sembilan puluh rupiah), dirampas untuk negara. Sebagai kekurangan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam putusan terpidana Mohammad Jasuli.

    Uang tunai sejumlah Rp398.256.850, 00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Ir. Miftahol Arifin, MM.

    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, 00 (sepeluh ribu rupiah).

    Sebagai informasi kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanperan Kabupaten Pacitan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Rp7, 9 miliar tahun 2021 yang merugikan negara Rp2, 6 miliar dan sebelumnya kerugian negara telah dibayar dalam perkara Mohammad Jasuli dan Drs. Warji sekitar 800 juta rupiah. (*) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Pacitan Tahan Relation Manager Bank...

    Komentar

    Berita terkait